AMERIKA SERIKAT

Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:18 WIB
Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews—Asosiasi Restoran New York mendesak pemerintah negara bagian menunda tenggat waktu penyetoran pajak penjualan (PPn) di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Ketua Asosiasi Restoran New York Melissa Fleischut mengatakan seluruh restoran di New York, Amerika Serikat (AS) saat ini terpuruk akibat virus corona. Untuk itu, ia meminta pemerintah menunda batas waktu penyetoran PPn selama tiga bulan ke depan.

“Beberapa restoran di New York harus ditutup hingga waktu yang belum pasti. Padahal para pemilik restoran ini masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan seperti tagihan dari pemasok, sewa dan pajak,” kata Fleischut, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Fleischut menilai penundaan batas waktu penyetoran pajak dapat membantu restoran tetap bertahan. Tanpa bantuan pemerintah, restoran termasuk karyawan yang bekerja terancam kesulitan finansial.

Dia juga meminta sanksi keterlambatan penyetoran pajak dikesampingkan. Lebih lanjut, ia menyerukan pemerintah menyediakan pinjaman tanpa bunga untuk bisnis yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Para pemilik restoran mendukung usulan Fleischut. Meski PPn bukan beban yang sebenarnya mereka tanggung dan tidak diperhitungkan dalam perencanaan anggaran, penundaan setoran PPn tetap dapat membantu menyelamatkan bisnis mereka.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

“Semua restoran berujar mereka mengalami penurunan pendapatan hingga 75% dan kami tidak tahu sampai kapan akan berlangsung," kata Aneesa Waheed, salah satu pemilik restoran.

Saat ini, restoran masih diizinkan melayani pesanan take away dan pengiriman. Meski begitu, layanan secara langsung ditempat tidak diperkenankan. Kebijakan ini sangat mempengaruhi penerimaan di banyak restoran.

Para pemilik restoran ini tidak meminta pemerintah menghapus pajak, melainkan sekadar menunda batas waktu penyetoran. Penundaan membuat restoran bisa memakai dana dari pajak yang telah dipungut untuk sedikit membantu operasional.

“Dana ribuan dolar dari pajak itu dapat digunakan oleh restoran berskala kecil selama mereka menutup dan memberhentikan sementara karyawannya," ucap Dan Palladino, pemilik salah satu restoran di Pompey, seperti dilansir WIVB4. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal