PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dilantik Jokowi Jadi Gubernur, Ini Kebijakan Pajak Isdianto Sebelumnya

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 17:28 WIB
Dilantik Jokowi Jadi Gubernur, Ini Kebijakan Pajak Isdianto Sebelumnya

Isdianto saat dilantik sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Isdianto dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021. Dalam sumpahnya, Isdianto berjanji akan menjalankan jabatannya dengan sebaik-baiknya.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya saat membacakan sumpah di Istana Negara, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pelantikan Isdianto dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Pelantikan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Isdianto, Ketua DPRD Kepri, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

Sebelum diangkat sebagai gubernur definitif, Isdianto merupakan Plt Gubernur Kepri sejak 13 Juli 2019. Dia menjabat posisi tersebut setelah Gubernur Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus gratifikasi izin reklamasi lahan di Batam.

Selama menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri, Isdianto tercatat telah membuat sejumlah kebijakan mengenai pajak daerah. Pertama, merevisi target penerimaan pajak daerah dari Rp1,1 triliun menjadi hanya Rp998,4 miliar pada 2020 karena pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pada pajak kendaraan bermotor yang mendominasi pendapatan Pemprov Kepri, target penerimaannya turun dari Rp428,3 miliar menjadi Rp342 miliar. Realisasi pada semester I/2020 tercatat hanya Rp125,17 miliar atau 36,6% dari target.

Selain merevisi target penerimaan, Isdianto juga memberikan insentif pajak pada masyarakat yang terdampak pandemi, berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.

Program pemutihan dilakukan karena kantor Samsat di Kepri tutup pada 26 Maret 2020 untuk mencegah penularan virus Corona. Pembayaran pajak kendaraan akhirnya hanya dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Namun, layanan di Samsat kembali dibuka mulai 2 Juni 2020 seiring dengan kenormalan baru pandemi virus Corona walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?