PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Dilantik Jokowi, Gubernur Ini Siap Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 13:32 WIB
Dilantik Jokowi, Gubernur Ini Siap Adakan Program Pemutihan Pajak

Suasana pelantikan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Istana Negara, Selasa (25/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah setelah memenangkan Pilkada 2020.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 76/P/2021. Dalam sumpahnya, Sugianto dan Edy berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jokowi melantik Sugianto dan Edy dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Sugianto dan Edy merupakan pemenang pilkada 2020 dengan perolehan 536.128 suara. Sugianto merupakan calon inkumben, dan telah menduduki jabatan sebagai gubernur sejak 2016.

Dalam pemerintahannya yang pertama, Sugianto membuat beberapa kebijakan mengenai pajak daerah, terutama untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satunya, pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tahun lalu, ia merilis peraturan gubernur yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Mei hingga 1 Oktober 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berpelat nomor KH.

Pemutihan pajak tersebut diikuti lebih dari 62.000 kendaraan bermotor dengan total nilai pembebasan denda keterlambatan senilai Rp10 miliar. Sementara itu, pemprov mampu mengumpulkan penerimaan sekitar Rp50 miliar dari pelaksanaan program tersebut.

Saat ini, Pemprov Kalteng juga tengah bersiap mengadakan program insentif pajak serupa. Badan Pendapatan Daerah memprediksi sekitar 23.000 kendaraan roda dua dan empat akan mengikuti program relaksasi pajak tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara