KANWIL DJP JAWA BARAT II

Dilakukan Serentak! Kantor Pajak Sita Mobil, Tanah Hingga Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Dilakukan Serentak! Kantor Pajak Sita Mobil, Tanah Hingga Rekening WP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan kegiatan sita serentak terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan apabila juru sita sudah menyampaikan surat paksa maka wajib pajak hanya memiliki 2 x 24 jam untuk melunasi utangnya. Adapun kegiatan sita serentak tersebut diadakan pada 19 Juli 2022.

“Surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan surat paksa ini sama dengan putusan pengadilan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Barang yang disita antara lain 14 mobil dari 7 KPP; 4 sepeda motor dari 2 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sawah serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP. Sekadar informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II membawahi 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan sita serentak dapat turut mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. Kegiatan ini juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, barang hasil penyitaan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total aset sita senilai Rp4,21 miliar dan hasilnya akan dipakai untuk membayar utang pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Menurut Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan tersebut akan terus dilakukan sepanjang tahun ini tanpa menunggu diadakannya kegiatan sita serentak. Hal ini penting karena pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M