INFO LOWONGAN KERJA

Dicari, Spesialis Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:36 WIB
Dicari, Spesialis Transfer Pricing

JAKARTA, DDTCNews - Lanskap perpajakan internasional terus berkembang pesat dengan intens. Kebutuhan akan sumber daya manusia dalam bidang perpajakan dan multi disiplin ilmu yang berhubungan dengan pajak pun semakin besar tiap tahunnya.

Oleh karena itu, DDTC sebagai salah satu konsultan pajak terkemuka di Indonesia kembali membuka kesempatan bagi individu-individu terbaik untuk bergabung dalam keluarga besar DDTC. Kali ini, kesempatan dibuka untuk posisi 'Transfer Pricing Specialist' (TPC).

Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi ini antara lain kandidat merupakan lulusan strata-1 bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, hukum dan lulusan jurusan perpajakan dengan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.00.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selain itu, prasyarat tambahan yang dibutuhkan dari kandidat ialah sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris TOEFL CBT dengan minimal skor 173 atau sertifikasi IELTS dengan minimum skor 6.

Banyak kesempatan dan manfaat yang ditawarkan oleh DDTC kepada sumber daya manusianya. Salah satunya memberikan kesempatan bagi para profesionalnya dalam pengembangan kompetensi. Yaitu, dalam bentuk beasiswa penuh untuk menempuh pendidikan lanjutan ataupun pelatihan baik di dalam maupun luar negeri di institusi dan/atau universitas terkemuka di dunia melalui program Human Resource Development Program (HRDP).

Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi tautan di https://ddtc.co.id/about-us/careers/current-opportunity/.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak