KEBIJAKAN BEA MASUK

Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:00 WIB
Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Serukan Safeguard untuk Garmen

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan safeguard atau pengenaan bea masuk tinggi pada produk garmen untuk melindungi produsen di dalam negeri.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan produsen garmen lokal saat ini mengalami tekanan berat karena gempuran impor produk garmen yang harganya relatif lebih murah.

"Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir," katanya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Menurut Gati, safeguard tak hanya melindungi industri garmen lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri tersebut. Namun demikian, pemberlakuan safeguard memerlukan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha garmen.

Saat ini, lanjutnya, Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard sebelum diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam penerapan safeguard tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," ujar Gati.

Untuk diketahui, impor produk garmen dalam periode 2017 hingga 2019 mencapai US$2,38 miliar atau Rp33,8 triliun. Pada 2019, kontribusi industri garmen terhadap PDB mencapai 5,4% dan ditargetkan membesar melalui penerapan safeguard.

Selain itu, lanjut Gati, pemerintah juga tengah mengupayakan link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar garmen. Dengan cara itu, industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga menjajaki upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global