Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan safeguard atau pengenaan bea masuk tinggi pada produk garmen untuk melindungi produsen di dalam negeri.
Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan produsen garmen lokal saat ini mengalami tekanan berat karena gempuran impor produk garmen yang harganya relatif lebih murah.
"Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir," katanya, Jumat (12/6/2020).
Menurut Gati, safeguard tak hanya melindungi industri garmen lokal, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri tersebut. Namun demikian, pemberlakuan safeguard memerlukan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha garmen.
Saat ini, lanjutnya, Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard sebelum diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.
Dasar hukum yang akan digunakan dalam penerapan safeguard tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," ujar Gati.
Untuk diketahui, impor produk garmen dalam periode 2017 hingga 2019 mencapai US$2,38 miliar atau Rp33,8 triliun. Pada 2019, kontribusi industri garmen terhadap PDB mencapai 5,4% dan ditargetkan membesar melalui penerapan safeguard.
Selain itu, lanjut Gati, pemerintah juga tengah mengupayakan link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar garmen. Dengan cara itu, industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.
Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga menjajaki upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard tersebut. (rig)