AMERIKA SERIKAT

Di Bawah Rezim Trump, Puluhan Korporasi Ternyata Tak Bayar Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 02 Agustus 2021 | 10.23 WIB
Di Bawah Rezim Trump, Puluhan Korporasi Ternyata Tak Bayar Pajak

Mantan Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) mengungkap terdapat 39 korporasi besar AS yang sama sekali tidak membayar pajak korporasi akibat berlakunya Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Dalam laporannya berjudul Corporate Tax Avoidance Under the Tax Cuts and Jobs Act, 39 korporasi tidak membayar pajak pada 2018 hingga 2020 meski total laba yang dilaporkan kepada pemegang saham mencapai US$122 miliar atau setara dengan Rp1.765 triliun.

"Sebagian perusahaan tersebut memang membayar pajak pada 1 atau 2 tahun tersebut. Namun, total pajak yang mereka bayar selama 3 tahun sebesar US$0. Artinya, mereka menerima pengembalian pembayaran pajak dari IRS," tulis ITEP dalam laporannya, Senin (2/8/2021).

ITEP mencontohkan perusahaan telekomunikasi AS, T-Mobile yang memiliki laba yang paling tinggi selama 3 tahun terakhir, yakni mencapai US$11,5 miliar. Meski demikian, T-Mobile justru menerima restitusi sebesar US$80 juta.

Selain T-Mobile, beberapa perusahaan yang sama sekali tak membayar pajak atau justru mendapatkan restitusi selama 3 tahun terakhir antara lain FedEx, American Electric Power, PPL, DISH Network, Duke Energy, dan lain-lain.

Tak hanya itu, ITEP juga mencatat terdapat 73 korporasi yang membayar pajak jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif pajak korporasi sebesar 21% pada TCJA. Puluhan perusahaan tersebut hanya membayar pajak separuh dari tarif 21%.

"Secara keseluruhan, 73 korporasi tersebut membayar pajak efektif sebesar 5,3% selama 3 tahun terakhir. Dengan demikian, pajak yang mereka bayar hanya 5,3% dari laba perusahaan," tulis ITEP.

Adapun perusahaan-perusahaan yang tercatat membayar pajak amat rendah akibat TCJA antara lain Amazon, Bank of America, Domino's Pizza, Motorola, Netflix, Nike, Verizon, Walt Disney, Viacom, hingga Xerox.

ITEP juga mencatat Netflix tercatat memiliki laba sebelum pajak senilai US$5,29 miliar sepanjang 2018 hingga 2020. Namun, total pajak yang dibayar oleh Netflix hanya US$24 juta. Tarif pajak efektif yang ditanggung oleh Netflix ternyata hanya 0,4%.

Menurut ITEP, anggota parlemen telah melakukan pembiaran atas praktik penghindaran pajak. Hal ini menimbulkan biaya yang besar terhadap AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.