LAPORAN DDTC DARI BELANDA

Delegasi DDTC Belajar Soal Pajak & Teknologi di Belanda

Gallantino Farman | Senin, 17 Juni 2019 | 13:09 WIB
Delegasi DDTC Belajar Soal Pajak & Teknologi di Belanda

Head of Digital, Tax Research & Training Services DDTC Gallantino Farman berfoto di depan markas IBFD, Belanda.

AMSTERDAM, DDTCNews – Bagi pemerhati dan penggiat kebijakan pajak ataupun fiskal, nama International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) tentunya sudah tidak asing lagi. IBFD menggelar kursus selama dua hari dengan topik kekinian yang hingga saat ini masih menjadi primadona di dunia pajak.

Kursus bertajuk “Tax and Technology Masterclass” ini akan digelar di markas IBFD pada 17 sampai 18 Juni 2019. Penekanan utama yang akan dibahas yaitu bagaimana manusia mampu mengadaptasi teknologi secara efektif. Sebab, kini zaman telah berubah, teknologi memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia.

Kemunculan teknologi seperti blockchain, robotics, artificial intelligence (AI), dan berbagai teknologi baru digadang-gadang mampu menjawab tantangan ekonomi digital yang salah satunya menitikberatkan dependensi terhadap data ataupun informasi pajak yang dipertukarkan.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Informasi yang lebih jelas dan real time benar-benar dibutuhkan oleh otoritas pajak. Sementara, wajib pajak – antarunit di suatu perusahaan – yang menentukan keberadaan informasi tersebut juga memiliki suatu kompleksitas dan batasan yang lebih ketat. Kerumitan dan batasan-batasan inilah yang akan ‘diretas’ oleh penggunaan atau adaptasi teknologi.

Para ahli dan pakar yang menjadi pemateri dalam kursus ini akan memberikan pandangan bahkan pengalamannya dalam menyelesaikan persoalan global yang dihadapi oleh otoritas pajak dan wajib pajak tersebut.

Beberapa pemateri tersebut adalah Monica Erasmus-Koen, Bart Janssen, Julia de Jong, Marcel van den Brink, Roelf Kloen, dan masih banyak lagi pemateri yang memiliki kompetensi menghubungkan manusia, proses, teknologi, dan data (informasi) di bidang pajak dan transfer pricing.

Baca Juga:
KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Pada hari pertama akan ada pemaparan terkait bagaimana situasi atau keadaan terkini dari sektor keuangan yang menghadapi kerumitan seputar transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawabnya menyediakan informasi kepada otoritas pajak. Lalu akan ada pembahasan lanskap teknologi dan alternatif yang sebaiknya dipergunakan dalam menyediakan informasi pada otoritas pajak, serta tata caranya atau siklus record-to-report.

Di lain sisi, Julia de Jong akan menutup hari pertama dengan menggambarkan blueprint dari perkembangan digitalisasi otoritas pajak di berbagai belahan dunia. Informasi pajak tersebut kini menjadi semakin sensitif baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Hari berikutnya juga tidak kalah menarik karena diskusi sudah masuk membahas hal yang lebih spesifik. Akan ada pengenalan data analytics, atau bagaimana suatu data pajak diolah. Dalam hal pajak langsung maupun tidak langsung, penggunaan data tersebut akan memberikan pemahaman suatu hubungan antara transaksi dan aspek pajaknya.

Baca Juga:
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Dengan penggunaan teknologi, akan muncul unit-unit baru yang bertransformasi untuk mengolah data-data tersebut. Kemudian, hari kedua akan ditutup secara khusus oleh Marcel van den Brink dan Carl Frederik Henrikson yang akan memaparkan dampak transformasi tersebut pada bidang transfer pricing.

Singkat cerita, kursus yang diadakan oleh IBFD ini akan memberikan beberapa rekomendasi dalam menjawab perkembangan beberapa teknologi disruptif yang akan diadaptasi dalam pemajakan global dan disertai dengan pembahasan studi kasus pada setiap sesinya secara mendalam.

Head Digital, Tax Research & Training Services DDTC Gallantino Farman menjadi Delegasi DDTC, sekaligus satu-satunya peserta kursus yang berasal dari luar Eropa. Beberapa peserta lainnya berasal dari Polandia, Swiss, Belanda, Luksemburg, dan Prancis. Kursus ini cocok untuk para praktisi di firma pajak, manajer pajak internal perusahaan, dan petugas teknologi pajak.

Baca Juga:
Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Keterlibatan delegasi DDTC dalam kursus ini dapat dibilang sebagai suatu kesempatan yang berharga karena mendapatkan ilmu serta pandangan dari ahli-ahli pajak mengenai tren penggunaan teknologi pajak saat ini secara langsung.

Keikutsertaan delegasi DDTC dalam kursus masterclass ini merupakan salah satu bagian dari program Human Resource Program Development (HRDP) yang diberikan oleh DDTC kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan, kursus, hingga studi lanjutan di berbagai institusi maupun universitas ternama di dalam maupun luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas