PER 07/2018

Deklarasi Luar Negeri Tanpa Repatriasi Tak Perlu Lapor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 15:18 WIB
Deklarasi Luar Negeri Tanpa Repatriasi Tak Perlu Lapor

JAKARTA, DDTCNews – Peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah Indonesia atau dilakukan repatriasi tak perlu lagi menyampaikan laporan dalam rangka pengawasan harta tambahan dalam program tersebut.

Pengecualian yang sama dikenakan pada peserta tax amnesty khusus UMKM. Kelompok peserta yang memanfaatkan tarif uang tebusan 0,5% untuk harta ≤ Rp10 miliar dan 2% untuk harta >Rp10 miliar ini tidak dikenakan ‘status wajib lapor’ atas harta yang dideklarasikannya.

Hal ini ditetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2018 tentang Perubahan PER-03/PJ/2017tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak. Pada aturan sebelumnya, semua peserta tax amnesty ‘terkena status wajib lapor’.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2018

Selain Pasal 3, perubahan dalam PER-07/PJ/2018 ini juga terdapat pada Pasal 4 dan 5. Hal baru yang diatur dalam Pasal 4 adalah dimungkinkannya menyampaikan laporan penempatan harta melalui jasa pos atau kurir.

Adapun pada Pasal 5, ketentuan yang baru adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan wajib pajak melalui jasa pos atau kurir.

Dalam catatan DDTCNews, dari total 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty, sekitar 44% atau sebanyak 431 ribu merupakan kelompok UMKM. Adapun, nilai deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun, atau sekitar 21% dari total harta deklarasi Rp4.855 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global