KEPATUHAN PAJAK

Deadline Makin Mepet, DJP Sudah Terima 9,4 Juta SPT Tahunan 2022

Dian Kurniati
Senin, 27 Maret 2023 | 15.00 WIB
Deadline Makin Mepet, DJP Sudah Terima 9,4 Juta SPT Tahunan  2022

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima lebih dari 9,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga Senin (27/3/2023) siang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas 286.3000 SPT Tahunan PPh badan dan 9,18 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi. Menurutnya, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online.

"Terhitung sejumlah 8,2 juta SPT disampaikan melalui e-filing," katanya, Senin (27/3/2023).

Dwi mengatakan wajib pajak juga menyampaikan SPT Tahunan melalui e-form, yakni sebanyak 971.000, serta melalui e-SPT sejumlah 3.778. Adapun wajib pajak yang masih menyampaikan SPT Tahunan secara manual, tercatat sebanyak 249.000.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Dwi menyebut DJP terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Apalagi, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 pada wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 5 hari lagi.

Menurutnya, imbauan penyampaian SPT Tahunan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga email blast.

"DJP melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.