KOTA MALANG

Datangi Tiap Kelurahan, Pemkot Buka Berbagai Pelayanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 14:30 WIB
Datangi Tiap Kelurahan, Pemkot Buka Berbagai Pelayanan Pajak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur akan mengadakan kembali program sambang kelurahan pada 2022 guna mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan program Bapenda Sambang Kelurahan merupakan salah satu inovasi pemkot dalam melayani masyarakat. Program tersebut telah dijalankan pada tahun lalu dan akan dilanjutkan pada tahun ini.

"Bapenda Sambang Kelurahan tetap akan kami lakukan [pada 2022] karena respons masyarakat yang kemarin (2021) itu bagus. Sehingga tahun ini akan kami gencarkan lagi," katanya seperti dikutip dari Malangtimes.com, Senin (24/01/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Saat ini, lanjut Handi, Bapenda tengah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk disampaikan kepada wajib pajak. Dia memperkirakan pencetakan SPPT akan rampung pada Februari 2022.

Selanjutnya, pada Maret 2022, program Bapenda Sambang Kelurahan dilaksanakan bersama dengan penyampaian SPPT. Menurut Handi, program tersebut cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah Kota Malang pada 2021.

"Kalau pada 2021, program Bapenda Sambang Kelurahan itu, setiap kelurahan kurang lebih bisa menyumbang Rp50 juta. Ini belum semua kelurahan ya, makanya nanti kami target seluruhnya bisa didatangi," ujarnya.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Dalam program tersebut, berbagai pelayanan pajak di kelurahan akan dibuka seperti pembayaran PBB, pecah SPPT, balik nama, pembayaran pajak kos-kosan hingga pajak restoran. Jam operasional dimulai sejak 09.00 hingga 14.00 WIB.

Sepanjang tahun lalu, realisasi penerimaan pajak di Kota Malang mencapai Rp430,22 miliar atau 93% dari target Rp462 miliar. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai senilai Rp414 miliar. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?