KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Datangi Perumahan Baru, Petugas Pajak Beri SP2DK kepada Pengembang

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 12:30 WIB
Datangi Perumahan Baru, Petugas Pajak Beri SP2DK kepada Pengembang

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews – Pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke perumahan baru di Perumahan Tanamas, Tanjung Lapang, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 24 November 2022.

Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang telah diproses oleh tim KP2KP Malinau.

“Dalam tindaklanjut tersebut, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dalam kegiatan tersebut, Eko juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan bernama Andri—selaku pengembang perumahan—terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2,5%.

Dia juga meminta wajib pajak bersangkutan untuk memberikan penjelasan dalam kurun waktu 14 hari sejak SP2DK diterima.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN