KP2KP SINJAI

Data Omzet Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:30 WIB
Data Omzet Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah wajib pajak pada 14 September 2022 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan kunjungan ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian data berupa pendapatan sebagaimana tertuang dalam SP2DK yang telah dikirimkan sebelumnya, tetapi belum direspon wajib pajak.

“Dalam kunjungan kali ini, petugas KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai melakukan diskusi terkait dengan SP2DK, termasuk mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selain itu, lanjut Hendrawan, petugas juga melakukan pemutakhiran data wajib pajak karena terdapat kemungkinan perubahan usaha wajib pajak berupa pendapatan, biaya, aset, modal, sampai dengan profil wajib pajak.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga data di sistem otoritas pajak tetap up to date sehingga reliabel ketika digunakan petugas pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

“Setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Jika terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas,” tuturnya.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Hendrawan juga memastikan seluruh layanan yang diberikan otoritas pajak gratis atau tidak dipungut biaya. Adapun kunjungan ke alamat wajib pajak dilakukan oleh KP2KP Sinjai bersama tim dari KPP Pratama Bulukumba.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan