PENDAPATAN ASLI DAERAH

Data Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah Minus 14,85%

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 14:02 WIB
Data Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah Minus 14,85%

Ilustrasi. Pekerja pariwisata melayani wisatawan yang mengunjungi kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional hingga Oktober 2020 hanya Rp194,36 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi tersebut mengalami kontraksi 14,85% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp228,2 triliun. Menurutnya, turunnya PAD tersebut akibat pandemi Covid-19.

"Dari situ kita melihat di daerah terdapat penurunan realisasi PAD yang dihitung sampai 31 oktober kalau dibandingkan dengan tahun lalu," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Prima mengatakan kontraksi PAD tersebut disebabkan kinerja penerimaan beberapa jenis pajak yang minus akibat pandemi. Misalnya, pajak hotel yang secara nasional terkontraksi 53%, pajak hiburan minus 57%, serta pajak restoran minus 38%.

Menurut Prima, penerimaan ketiga jenis pajak tersebut biasanya menjadi penopang utama PAD. Oleh karena itu, tekanan PAD terberat akan dialami oleh daerah-daerah yang selama ini mengandalkan perekonomiannya dari sektor pariwisata.

"Mereka shock lebih besar dibandingkan daerah lain," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Selain soal PAD, tekanan pendapatan daerah juga terjadi pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah melakukan realokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga Rp92 triliun tahun ini, seiring dengan terkontraksinya penerimaan pajak dan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan pinjaman kepada pemerintah daerah melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hingga saat ini, pemerintah telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemda senilai total Rp56,75 triliun.

Namun, pinjaman yang disetujui hingga saat ini hanya Rp10,66 triliun untuk 21 daerah. Adapun yang dicairkan hingga akhir November 2020 senilai Rp1,86 triliun untuk 59 pemda. Simak artikel ‘Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD