PENDAPATAN ASLI DAERAH

Data Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah Minus 14,85%

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 14:02 WIB
Data Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah Minus 14,85%

Ilustrasi. Pekerja pariwisata melayani wisatawan yang mengunjungi kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional hingga Oktober 2020 hanya Rp194,36 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi tersebut mengalami kontraksi 14,85% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp228,2 triliun. Menurutnya, turunnya PAD tersebut akibat pandemi Covid-19.

"Dari situ kita melihat di daerah terdapat penurunan realisasi PAD yang dihitung sampai 31 oktober kalau dibandingkan dengan tahun lalu," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Prima mengatakan kontraksi PAD tersebut disebabkan kinerja penerimaan beberapa jenis pajak yang minus akibat pandemi. Misalnya, pajak hotel yang secara nasional terkontraksi 53%, pajak hiburan minus 57%, serta pajak restoran minus 38%.

Menurut Prima, penerimaan ketiga jenis pajak tersebut biasanya menjadi penopang utama PAD. Oleh karena itu, tekanan PAD terberat akan dialami oleh daerah-daerah yang selama ini mengandalkan perekonomiannya dari sektor pariwisata.

"Mereka shock lebih besar dibandingkan daerah lain," ujarnya.

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Selain soal PAD, tekanan pendapatan daerah juga terjadi pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah melakukan realokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga Rp92 triliun tahun ini, seiring dengan terkontraksinya penerimaan pajak dan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan pinjaman kepada pemerintah daerah melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hingga saat ini, pemerintah telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemda senilai total Rp56,75 triliun.

Namun, pinjaman yang disetujui hingga saat ini hanya Rp10,66 triliun untuk 21 daerah. Adapun yang dicairkan hingga akhir November 2020 senilai Rp1,86 triliun untuk 59 pemda. Simak artikel ‘Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 14:15 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

7 Rekomendasi Komwasjak, Ada Program Anti Suap dan Taxpayers Charter

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat