Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 17/KM.10/2023.
JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.17/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Maret 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 April 2023 hingga 30 April 2023,” bunyi penggalan diktum pertama KMK 17/2023, dikutip pada Senin (3/4/2023).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% hingga 2,24%. Kelima tarif itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Maret 2023. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2023
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:
Sumber: UU HPP dan KMK No.17/KM.10/2023
Besaran tarif bunga per bulan terpantau bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,56%. Tarif bunga per bulan itu lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 April—30 April 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:
Sumber: UU HPP dan KMK No.17/KM.10/2023