Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.11/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Februari 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” bunyi penggalan diktum pertama KMK 11/2023, dikutip pada Rabu (1/3/2023).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 2,22%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Februari 2023. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023, Ini Perinciannya
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.11/KM.10/2023
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK itu bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dipatok 0,56% atau lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Maret 2023 - 31 Maret 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.11/KM.10/2023