Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 27/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni — 30 Juni 2022 lebih tinggi dari patokan bulan lalu
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.27/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 30 Mei 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, Rabu (1/6/2022).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,60% sampai dengan 2,27%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Mei 2022. Simak artikel “Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2022”
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.27/KM.10/2022
Besaran tarif terpantau bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,60%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif atas imbalan bunga pajak periode 1 Juni 2022—30 Juni 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.27/KM.10/2022