Tampilan awal salinan KMK 23/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei—31 Mei 2022 lebih tinggi dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 26 April 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK, Minggu (1/5/2022).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode April 2022. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2022, Ini Perinciannya”
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.23/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,57%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022.
Sumber: UU HPP dan KMK No.23/KM.10/2022