TRANSFER ke daerah dan dana desa (TKDD) merupakan alokasi anggaran yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan pelayanan publik di daerah.
Adapun arah kebijakan TKDD pada 2021 adalah untuk memberi dukungan upaya pemulihan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, serta dukungan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Seperti dilansir Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pada laman resminya, TKDD juga merupakan suatu penerapan konsep value for money. Konsep ini merupakan konsep pengelolaan keuangan untuk memperoleh utilitas optimal dari setiap dana yang dibelanjakan. Salah satunya dengan meminimalkan dana APBD dan menarik sebanyak mungkin investasi swasta.
Dengan demikian, apabila dilakukan secara akuntabel dan transparan, kebijakan itu diharapkan dapat mengoptimalkan dana APBD secara efektif dan efisien untuk peningkatan layanan publik, pengentasan kemiskinan, serta perbaikan kesejahteraan.
Pada awalnya, jenis dana transfer ke daerah hanya berupa dana perimbangan, yakni dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK). Hingga saat ini, TKDD melibatkan juga jenis data transfer ke daerah lainnya seperti dana insentif daerah (DID), dana otonomi khusus (Otsus), dana keistimewaan DIY (Dais DIY), dan dana desa.
Tabel berikut menunjukkan proporsi atas komposisi jenis dana TKDD pada APBN 2016 – 2020.
Mengacu pada tabel di atas, DAU mengambil porsi terbesar, yakni pada kisaran 50% sejak 2016. DAU merupakan dana yang dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, porsi tertinggi kedua yakni DAK yang berada di kisaran 20% tiap tahunnya. Dana ini khusus dialokasikan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Selanjutnya, DBH memiliki proporsi ketiga terbesar dengan alokasi sekitar 11% hingga 14%. Dana ini diperuntukkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan pemerataan dengan memprioritaskan daerah penghasil.
Di sisi lain, dana untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah dan desa, baik DID, dana Otsus, Dais DIY, maupun dana desa memiliki proporsi yang relatif lebih kecil apabila dibandingkan dengan jenis dana lainnya, yakni di bawah kisaran 10%.
Komposisi TKDD ini memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang tercermin dalam besaran alokasi pada jenis-jenis dana tertentu. Namun, perlu diperhatikan, besaran alokasi dana bergantung pada kebutuhan akan jenis-jenis dana yang bersangkutan di suatu daerah tertentu.
Apabila dilihat dari pertumbuhan alokasi anggaran per jenis dana, Dana Insentif Daerah merupakan jenis dana dengan rata-rata pertumbuhan alokasi anggaran tertinggi sejak 2016, yakni mencapai 33,94%, disusul oleh dana desa dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 8,92%.
Hal ini secara tidak langsung menunjukkan adanya keinginan dari pemerintah pada tiap tahunnya untuk meningkatkan pemanfaatan anggaran untuk jenis-jenis dana yang terdapat dalam Kebijakan TKDD, khususnya DID dan dana desa. *