KEPUASAN wajib pajak (WP) terhadap sistem administrasi pajak merupakan salah satu poin penting yang dapat menentukan kepatuhan dan pada akhirnya berujung pada penerimaan pajak.
Kompleksitas serta lambatnya pengurusan administrasi pajak dapat menurunkan inisiatif WP dalam menyediakan informasi yang diperlukan otoritas pajak, atau bahkan inisiatif dalam membayar pajak itu sendiri (Kirchler, et al, 2008).
International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).
Survei ISORA merangkum apakah kepuasan WP telah menjadi perhatian otoritas pajak di masing-masing negara yang menjadi responden survei. Hasil dalam survei tersebut berbentuk binary (ya atau tidak), yaitu apakah terdapat survei kepuasan WP (orang pribadi dan badan) yang dilakukan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan. Survei tersebut juga mendata apakah hasil survei internal tersebut dipublikasikan atau tidak.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mayoritas dari otoritas pajak di berbagai negara telah memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan administrasi pajak mereka. Selain itu, beberapa juga telah menunjukkan transparansi ke publik tentang bagaimana sistem pajak mereka di mata masyarakat, khususnya WP.
Dari survei ini diketahui bahwa negara-negara yang tidak melakukan survei internal antara lain India, Belgia, Bulgaria, Islandia, Israel, Luksemburg, Rumania, dan Slovakia. Masing-masing negara tersebut tentunya memiliki alasan tersendiri untuk tidak melakukan survei kepuasan WP.
Hal tersebut dapat menyiratkan dua hal, yaitu otoritas pajak setempat tidak memfokuskan pada pelayanan administrasi pajak mereka atau mereka sudah meyakini bahwa sistem administrasi pajak mereka telah dijalankan dengan sangat baik.
Di sisi lain, sebanyak 44% negara-negara di Asia dan 52% di Eropa yang menjadi responden secara transparan memaparkan hasil survei internal mereka ke publik. Kecenderungan perilaku transparansi ini tentunya merupakan hal yang sangat positif karena kemungkinan besar hasil survei tersebut sudah cukup memuaskan sehingga dapat disampaikan ke masyarakat. Namun, hal ini tentunya dengan catatan bahwa hasil survei yang dipublikasikan sesuai dengan hasil survei internal yang dimiliki oleh otoritas pajak. *