KURS PAJAK 26 OKTOBER - 1 NOVEMBER 2022

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Oktober 2022 | 09.30 WIB
Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah juga terpantau melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra, kecuali yen Jepang dan rupee Pakistan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.526. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.357 per dolar AS.

Pelemahan nilai tukar rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Kangguru ini tercatat senilai Rp9.790,57 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp9.628,34 per dolar Australia.

Rupiah juga berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.286,69 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.271,93 per ringgit Malaysia.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk kurs rupiah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk Negeri Merlion ini dipatok senilai Rp10.923,82 per dolar Singapura. Nilai kurs ini terpantau naik dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di level Rp10.711,34 per dolar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 dalam sepekan ke depan tercatat senilai Rp15.252,55. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp14.929,60 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.55/KM.10/2022. Kurs ini  digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Oktober 2022 - 01 November 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.526,00169,00<
2Dolar Australia (AUD)9.790,57162,23<
3Dolar Kanada (CAD)11.312,39189,54<
4Kroner Denmark (DKK)2.050,5043,52<
5Dolar Hongkong (HKD)1.977,9021,67<
6Ringgit Malaysia (MYR)3.286,6914,76<
7Dolar Selandia Baru (NZD)8.823,93237,05<
8Kroner Norwegia (NOK)1.468,4133,12<
9Poundsterling Inggris (GBP)17.523,97441,43<
10Dolar Singapura (SGD)10.923,82212,48<
11Kroner Swedia (SEK)1.388,9031,50<
12Franc Swiss (CHF)15.536,99182,33<
13Yen Jepang (JPY)10.406,03-50,61
14Kyat Myanmar (MMK)7,400,08<
15Rupee India (INR)187,891,37<
16Dinar Kuwait (KWD)50.017,48514,24<
17Rupee Pakistan (PKR)70,500,00
18Peso Philipina (PHP)263,593,11<
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.132,3046,18<
20Rupee Sri Lanka (LKR)42,360,31<
21Bath Thailand (THB)406,343,37<
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.926,49209,33<
23Euro Euro (EUR)15.252,55322,95<
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.145,346,56<
25Won Korea (KRW)10,850,13<

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.