KURS PAJAK 12 -25 MEI 2021

Libur Lebaran, Rupiah Menguat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Mei 2021 | 09.01 WIB
Libur Lebaran, Rupiah Menguat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah dipatok menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku dua pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.398. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu senilai Rp14.484 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga ikut turun dengan patokan kurs untuk dua pekan ke depan senilai Rp11.164,50 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.264,90 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.497,87 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut turun dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.533,87 per ringgit Malaysia.

Penurunan berlaku juga untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.798,77 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.920,15 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.344,41. Patokan nilai kurs terhadap mata uang zona Eropa mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp17.530,42 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Mei 2021 - 25 Mei 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.398,00-86,00
2Dolar Australia (AUD)11.164,50-100,40
3Dolar Kanada (CAD)11.765,5722,91
4Kroner Denmark (DKK)2.332,48-25,05
5Dolar Hongkong (HKD)1.853,55-12,21
6Ringgit Malaysia (MYR)3.497,87-36,00
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.372,03-107,29
8Kroner Norwegia (NOK)1.732,12-27,06
9Poundsterling Inggris (GBP)20.014,08-146,81
10Dolar Singapura (SGD)10.798,77-121,38
11Kroner Swedia (SEK)1.705,69-23,85
12Franc Swiss (CHF)15.813,64-83,32
13Yen Jepang (JPY)13.188,60-142,22
14Kyat Myanmar (MMK)9,38-0,05
15Rupee India (INR)195,070,33
16Dinar Kuwait (KWD)47.776,75-332,87
17Rupee Pakistan (PKR)94,260,08
18Peso Philipina (PHP)299,980,33
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.839,20-22,85
20Rupee Sri Lanka (LKR)73,00-0,87
21Bath Thailand (THB)461,77-0,85
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.764,90-136,13
23Euro Euro (EUR)17.344,41-186,01
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.224,85-13,13
25Won Korea (KRW)12,81-0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.