KURS PAJAK 13 DESEMBER 2023 - 19 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Desember 2023 | 09.15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews - RupiahĀ berbalikĀ melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.498. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naikĀ dibandingkan denganĀ pekan sebelumnya yang berada di angka Rp15.474Ā per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik menguat terhadapĀ dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.198,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebutĀ turunĀ pekan lalu yang berada pada level Rp10.260,06 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.321,36 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.314,97 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar SingapuraĀ kini menguat. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.561,88 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebutĀ turunĀ dari pekan lalu yang berada pada level Rp11.596,59 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp16.723,58. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunanĀ signifikanĀ dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.924,62 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.Ā 10/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode Ā 13 Desember 2023 - 19 Desember 2023:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.498,0024,00
2Dolar Australia (AUD)10.198,30-61,76
3Dolar Kanada (CAD)11.411,706,57
4Kroner Denmark (DKK)2.243,13-26,87
5Dolar Hongkong (HKD)1.983,550,59
6Ringgit Malaysia (MYR)3.321,366,39
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.523,836,21
8Kroner Norwegia (NOK)1.421,12-27,57
9Poundsterling Inggris (GBP)19.506,09-99,21
10Dolar Singapura (SGD)11.561,88-34,71
11Kroner Swedia (SEK)1.482,87-5,50
12Franc Swiss (CHF)17.700,2722,39
13Yen Jepang (JPY)10.604,17126,67
14Kyat Myanmar (MMK)6,25-1,12
15Rupee India (INR)185,910,24
16Dinar Kuwait (KWD)50.238,69119,33
17Rupee Pakistan (PKR)54,530,30
18Peso Philipina (PHP)279,920,62
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.132,036,85
20Rupee Sri Lanka (LKR)47,370,23
21Baht Thailand (THB)440,88-1,04
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.558,29-30,53
23Euro Euro (EUR)16.723,58-201,04
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.161,69-5,19
25Won Korea (KRW)11,81-0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.