EKUADOR

Danai Perang Melawan Kartel, Tarif Pajak di Negara Ini Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 11:30 WIB
Danai Perang Melawan Kartel, Tarif Pajak di Negara Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews - Pemerintah Ekuador memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 12% ke 15% mulai 1 April 2024 sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Ekuador Juan Carlos Vega mengatakan tambahan setoran pajak dari peningkatan tarif PPN tersebut akan digunakan untuk mendanai perang melawan kartel.

"Kami akan meningkatkan PPN menjadi sebesar 15% guna secara aktif mempertahankan keberhasilan dari kebijakan pemberantasan kriminalitas," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Tarif PPN sebesar 15% bakal berlaku mulai 1 April 2024 hingga 2026. Pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya, tarif PPN akan diturunkan menjadi sebesar 13%.

Tambahan penerimaan pajak berkat peningkatan tarif PPN menjadi 15% diperkirakan mencapai US$1,1 miliar per tahun.

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan lainnya guna memenuhi kebutuhan anggaran antara lain meningkatkan tarif pajak atas arus keluar mata uang asing serta memberlakukan pungutan khusus yang bersifat temporer atas lembaga keuangan.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

"Kebijakan-kebijakan ini adalah cerminan dari aspirasi semua kelompok politik di Ekuador. Mereka yang berpenghasilan besar, seperti bank dan perusahaan besar, harus membayar pajak dengan proporsi yang lebih tinggi," tutur Vega seperti dilansir bnamericas.com.

Tak hanya untuk mendanai perang melawan kartel, tambahan setoran pajak kebijakan pajak tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran senilai US$5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini