INDIA

Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:15 WIB
Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah Delhi, India berencana menerapkan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman beralkohol mulai hari ini, Selasa (5/5/2020) guna mendanai penanganan virus Corona atau Covid-19.

Ketua Menteri Delhi Arvind Kejriwal mengatakan kebijakan itu untuk merespons tingginya permintaan minuman beralkohol saat lockdown wilayah dilonggarkan. Pajak itu juga akan digunakan untuk mendanai penanganan pandemi di Delhi.

“Pajak baru ini akan menjadi pendanaan khusus untuk penanganan virus Corona," katanya dalam pesan yang dirilis Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Toko-toko minuman keras di Delhi kembali beroperasi Senin kemarin. Delhi sebenarnya mendapat kelonggaran karena kebijakan lockdown pemerintah India sebenarnya berlaku sampai dengan 17 Mei 2020 dari 24 Maret 2020.

Tak lama setelah toko dibuka, ribuan orang datang dan mengantri panjang untuk membeli minuman keras. Tak ada yang mematuhi pedoman menjaga jarak sosial, sehingga pihak berwenang sempat menutup banyak toko.

Dengan pelonggaran lockdown, polisi membolehkan toko-toko tetap buka dari pukul 09.00 pagi sampai 06.30 malam.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Perhitungan pajak ekstra minuman keras itu juga sederhana. Tarif 70% itu dikenakan terhadap penjualan eceran per botol. Misal, harga botol minuman keras sebelum kena pajak sebesar Rs1.000 per botol, maka kini menjadi Rs1.700 per botol.

Kebijakan mengenakan pajak ekstra pada minuman keras pertama kali dipertimbangkan pada rapat kabinet yang dipimpin Kejriwal pada Senin pagi. Rapat itu menjadi yang pertama kali digelar setelah pelonggaran lockdown.

Sehari sebelumnya, Kejriwal sempat menyatakan bahwa pendapatan pemerintah dan kegiatan ekonomi di Delhi sangat terdampak. Pendapatan pada April 2020 hanya Rs300 crore atau turun 91% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rs3.500 crore.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“Kini pemerintah berusaha memanen lebih banyak pendapatan dari penjualan minuman keras karena lockdown telah memengaruhi kegiatan bisnis dan pengumpulan pajak,” tutur Kejriwal dilansir dari Ndtv.

Pemerintah Delhi juga menerbitkan lisensi minuman keras kepada beberapa perusahaan pariwisata. Nanti, perusahaan tersebut dapat mengeluarkan lisensi kepada pengusaha yang ingin tokonya menjual minuman keras. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara