DANA TAX AMNESTY

Dana Tax Amnesty Diyakini Betah di Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 19:17 WIB
Dana Tax Amnesty Diyakini Betah di Dalam Negeri

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

JAKARTA, DDTCNews - Masa tahan (holding period) dana repatriasi hasil program tax amnesty akan selesai pada akhir tahun ini. Otoritas moneter yakin dana tersebut tidak akan terbang kembali ke luar negeri.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan dana repatriasi yang sebesar Rp140 triliun kecil kemungkinan kembali kabur setelah masa tahan berakhir di Desember 2019.

Dengan demikian, bank sentral menilai tidak ada kekhawatiran jika setelah masa tahan selesai, maka secara otomatis dana tersebut keluar dari pasar Indonesia.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

"Kami tidak melihat adanya risiko bahwa dana repatriasi itu akan ke luar negeri karena sudah ditanamkam di dalam negeri," katanya di Kantor BI, Kamis (17/1/2019).

Orang nomor satu di otoritas moneter itu menyebutkan dana repatriasi yang masuk pada tahun 2016 silam banyak yang berubah wujud menjadi instrumen investasi. Bentuknya pun bermacam-macam mulai dari deposito hingga surat utang negara.

Perry menjabarkan dana repatriasi yang ditanamkan pada pelbagai instrumen investasi itu tidak serta merta terbang keluar negeri setelah masa tahan selesai. Instrumen seperti misalnya Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) mempunyai aturan tersendiri untuk pencairan dana.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

"Dana repatriasi sudah ditanamkan di dalam negeri semua dan bentuknya bisa seperti deposito, RDPT juga ada dan dalam aset-aset keuangan lainnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, masa tahan dana repatriasi hasil tax amnesty akan selesai di penghujung tahun ini. Dalam catatan DDTCNews, setidaknya terdapat lima negara sumber utama dana repatriasi yang sejumlah Rp140 triliun.

Pertama, dana repatriasi paling besar berasal dari Singapura, kemudian disusul Australia. Selanjutnya secara berurutan ada dari Swiss, Amerika Serikat dan British Virgin Island. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS