UU HKPD

Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:00 WIB
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Foto udara kompleks perumahan elit Citra Land di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk melakukan pembiayaan kreatif (creative financing) pada APBD secara hati-hati.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan terdapat berbagai skema creative financing yang dapat dipilih sesuai kebutuhan setiap pemda. Menurutnya, pemerintah pusat akan mendukung pemda melakukan creative financing guna mengakselerasi pembangunan di daerah.

"Kita sudah membuka jendela, pintu, buat Bapak-Ibu sekalian [pemda] untuk melakukan pembiayaan pinjaman, penerbitan obligasi, sukuk daerah, KPBU, dan seterusnya. Tetapi tolong tetap hati-hati, tetap prudent," katanya dalam Musrembangnas 2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah. Pemerintah daerah pun dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini diberikan pada saat pembahasan APBD.

Dalam hal tertentu, kepala daerah juga dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.

Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan menteri perencanaan pembangunan nasional.

"Kami di pintah pusat akan terus membantu, memfasilitasi, jika pemda punya keinginan, punya minat, untuk melakukan creative financing," ujar Luky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

BERITA PILIHAN