INDIA

Dalam Dua Bulan, Penerimaan PPN di Negara Ini Anjlok 56%

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:42 WIB
Dalam Dua Bulan, Penerimaan PPN di Negara Ini Anjlok 56%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) India terus mencatatkan kontraksi selama tahun berjalan ini. Hingga Mei 2020, penerimaan PPN turun 56% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Menurut pernyataan pejabat pemerintahan, merosotnya penerimaan PPN sudah diperkirakan oleh pemerintah mengingat kebijakan karantina wilayah atau lockdown mengganggu kegiatan ekonomi.

“Alhasil, penerimaan PPN dua bulan pertama tahun ini hanya Rs943,23 miliar atau turun lebih dari setengah realisasi penerimaan PPN periode yang sama tahun lalu sebesar Rs2,14 triliun,” sebut pejabat tersebut, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Menurunnya kegiatan ekonomi pada akhirnya membuat konsumsi masyarakat ikut merosot. Misal, konsumsi diesel yang hanya mencapai 8,74 juta metrik ton hingga Mei 2020 atau turun 42% dari periode yang sama tahun lalu.

Meski begitu, tren konsumsi diesel per Mei tidak seburuk April 2020 saat kebijakan karantina masih diterapkan. Konsumsi diesel Mei hanya turun 29% (yoy) lebih rendah ketimbang kontraksi pada April 2020 sebesar 56% (yoy).

Membaiknya konsumsi diesel tersebut juga menjadi tanda positif seiring dengan kebijakan pemerintah dalam memulihkan ekonomi melalui berbagai relaksasi, terutama sektor-sektor usaha tertentu.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

“Penerimaan PPN dan konsumsi diesel diperkirakan akan perlahan pulih pada bulan-bulan ke depan seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang diiringi dengan mulai pulihnya kegiatan ekonomi di negara tersebut,” jelas pejabat pemerintah India.

Sementara itu, asisten profesor dari Takshashila Institution Anupam Manur memperkirakan konsumsi diesel tampaknya akan pulih lebih cepat ketimbang penerimaan PPN seiring dengan mulai menggeliatnya kegiatn ekonomi.

“Memulihkan penerimaan PPN ini lebih kompleks dan tergantung kemampuan India untuk mengembalikan rantai pasok yang hilang, mengembalikan penghasilan atau pekerjaan warga dan lain sebagainya,” jelasnya dilansir dari hindustantimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara