KABUPATEN TABANAN

Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 18:34 WIB
Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Umat Hindu mengikuti prosesi upacara Melasti jelang Hari Raya Nyepi di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. Upacara yang serentak dilaksanakan umat Hindu se-Bali tersebut untuk menyucikan diri secara lahir dan batin dalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka. (Antara/ Nyoman Hendra Wibowo/foc)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, masih memiliki ruang luas untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat terkerek naik.

Permintaan peningkatan setoran pajak datang dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tabanan yang sedang membahas pembaruan Perda No.10/2011 terkait dengan pungutan retribusi. Pansus menyebutkan setoran pajak parkir masih terbuka untuk ditingkatkan pemerintah.

"Kami meminta pemkab untuk mendata kembali objek pajak parkir yang bisa menghasilkan penerimaan," kata Ketua Pansus DPRD Tabanan Ni Made Trisnayanti seperti dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dia menjelaskan objek pajak parkir yang terdaftar di Pemkab Tabanan hanya 17 objek. Jumlah tersebut baru mencakup kegiatan usaha kategori besar yang wajib menyetor pajak parkir kepada pemkab.

Ni Made menyebutkan jumlah objek pajak parkir masih relatif sedikit untuk ukuran daerah pariwisata seperti Tabanan. Salah satu potensi yang bisa disasar pemerintah adalah objek parkir di area pertokoan. Menurutnya, pemerintah masih menggratiskan pungutan pajak parkir untuk area pertokoan.

"Yang jelas DPRD harapkan ada penambahan penerimaan pajak parkir. Karena toko berjejaring [waralaba] banyak bermunculan dan seharusnya membayar pajak ke pemda," ungkapnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia menambahkan potensi pajak parkir dari area pertokoan tidak bisa dianggap sedikit oleh pemerintah. Hilir mudik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berbelanja menjadi potensi pajak yang harus digali oleh pemkab.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk kreatif dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk memungut pajak parkir untuk kawasan atau pusat keramaian yang banyak disinggahi pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau ada lahan dekat dengan keramaian, bisa saja pemkab memanfaatkan dan itu bisa dibuat skema kerja sama. Maka pemkab harus melakukan pendataan dengan segera," imbuhnya dilansir nusabali.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya