SELANDIA BARU

Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Menurun?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 18:16 WIB
Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Menurun?

WELLINGTON, DDTCNews – Serikat Pembayar Pajak (Taxpayers Union/TU) Selandia Baru menilai peningkatan tarif cukai pada tembakau maupun rokok merupakan kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok maupun mendorong tingkat kesehatan penduduk.

Direktur Eksekutif TU Selandia Baru Jordan Williams mengatakan cukai pada tembakau tidak memberi dampak signifikan pada perokok di wilayah Maori dan Pasifik. Dia beserta organisasinya mengklaim memiliki saran yang lebih baik untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.

“Peningkatan tarif cukai tembakau justru menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para perokok, termasuk keluarganya. Peningkatan tarif ini hanya akan menambah biaya pengeluaran warga terhadap rokok,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansirscoop.co.nz, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Menurut Williams peningkatan tarif cukai rokok pun hanya memberi dampak yang kecil terhadap pengurangan jumlah perokok di Selandia Baru. Perokok pun diprediksikannya akan beralih ke alternatif rokok lain yang memiliki lebih risiko lebih rendah, seperti vaping.

Di samping itu, dia juga mengungkapkan salah satu potensi lain yang bisa timbul akibat kenaikan cukai rokok yaitu potensi terjadinya tindakan pencurian rokok atau tembakau terhadap para pemilik toko rokok.

Tak hanya itu, dampak lainnya yang bisa terjadi akibat kenaikan cukai tembakau yaitu semakin meningkatnya potensi pembelian tembakau atau rokok di pasar gelap (blackmarket) yang bisa mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ini.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Seluruh asumsinya itu dilampirkan dalam laporan berjudul ‘Up in Smoke: The Social Costs of Tobacco Excise’. Laporan itu pun berisi skema yang lebih strategis untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.

Skema itu yakni dengan mempermudah berbagai peraturan yang mengekang keinginan masyarakat untuk merokok menggunakan alternatif lain, seperti vape, snus, maupun heated tobacco (merokok tanpa membakar tembakau, tapi hanya dipanaskan). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT