WELLINGTON, DDTCNews – Serikat Pembayar Pajak (Taxpayers Union/TU) Selandia Baru menilai peningkatan tarif cukai pada tembakau maupun rokok merupakan kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok maupun mendorong tingkat kesehatan penduduk.
Direktur Eksekutif TU Selandia Baru Jordan Williams mengatakan cukai pada tembakau tidak memberi dampak signifikan pada perokok di wilayah Maori dan Pasifik. Dia beserta organisasinya mengklaim memiliki saran yang lebih baik untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.
“Peningkatan tarif cukai tembakau justru menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para perokok, termasuk keluarganya. Peningkatan tarif ini hanya akan menambah biaya pengeluaran warga terhadap rokok,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansirscoop.co.nz, Kamis (19/7).
Menurut Williams peningkatan tarif cukai rokok pun hanya memberi dampak yang kecil terhadap pengurangan jumlah perokok di Selandia Baru. Perokok pun diprediksikannya akan beralih ke alternatif rokok lain yang memiliki lebih risiko lebih rendah, seperti vaping.
Di samping itu, dia juga mengungkapkan salah satu potensi lain yang bisa timbul akibat kenaikan cukai rokok yaitu potensi terjadinya tindakan pencurian rokok atau tembakau terhadap para pemilik toko rokok.
Tak hanya itu, dampak lainnya yang bisa terjadi akibat kenaikan cukai tembakau yaitu semakin meningkatnya potensi pembelian tembakau atau rokok di pasar gelap (blackmarket) yang bisa mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ini.
Seluruh asumsinya itu dilampirkan dalam laporan berjudul ‘Up in Smoke: The Social Costs of Tobacco Excise’. Laporan itu pun berisi skema yang lebih strategis untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.
Skema itu yakni dengan mempermudah berbagai peraturan yang mengekang keinginan masyarakat untuk merokok menggunakan alternatif lain, seperti vape, snus, maupun heated tobacco (merokok tanpa membakar tembakau, tapi hanya dipanaskan). (Amu)