Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok bakal mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penetapan kenaikan tarif cukai tersebut telah mempertimbangkan dampaknya pada pelaku industri rokok. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada tenaga kerja yang terlibat dalam produksi rokok.
"Untuk kenaikan 10% kemarin, kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," katanya, Jumat (4/11/2022).
Febrio mengatakan pemerintah dalam membuat kebijakan tarif cukai rokok selalu mempertimbangkan 4 pilar. Keempat pilar tersebut meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.
Menurutnya, keberlangsungan industri menjadi salah satu perhatian karena melibatkan petani dan para pekerja. Dengan kenaikan tarif yang relatif rendah, dia meyakini dampak yang dialami para pekerja di sektor industri rokok juga tidak akan terlalu tinggi.
Di sisi lain, Febrio menyebut pemerintah telah memiliki instrumen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dapat dipakai untuk meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, meningkatkan produktivitas petani, serta memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabrik rokok.
Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH CHT yang dibagikan kepada pemda bahkan kini naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Adapun menurut UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT
"Porsi DBH CHT akan meningkat cukup signifikan di 2023. Kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Sementara pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)