KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Bakal Naik 10%, Dampak ke Tenaga Kerja Dipastikan Minimal

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 18:19 WIB
Cukai Rokok Bakal Naik 10%, Dampak ke Tenaga Kerja Dipastikan Minimal

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok bakal mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penetapan kenaikan tarif cukai tersebut telah mempertimbangkan dampaknya pada pelaku industri rokok. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada tenaga kerja yang terlibat dalam produksi rokok.

"Untuk kenaikan 10% kemarin, kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," katanya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Febrio mengatakan pemerintah dalam membuat kebijakan tarif cukai rokok selalu mempertimbangkan 4 pilar. Keempat pilar tersebut meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Menurutnya, keberlangsungan industri menjadi salah satu perhatian karena melibatkan petani dan para pekerja. Dengan kenaikan tarif yang relatif rendah, dia meyakini dampak yang dialami para pekerja di sektor industri rokok juga tidak akan terlalu tinggi.

Di sisi lain, Febrio menyebut pemerintah telah memiliki instrumen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dapat dipakai untuk meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, meningkatkan produktivitas petani, serta memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabrik rokok.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH CHT yang dibagikan kepada pemda bahkan kini naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Adapun menurut UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT

"Porsi DBH CHT akan meningkat cukup signifikan di 2023. Kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus