Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, apakah masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual dengan media kertas?
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya, pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu. Simak ‘Coretax DJP, Ini yang Baru Soal Lapor SPT di Portal Wajib Pajak Nanti’.
“Pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi usahawan dengan status non-LB yang memenuhi kriteria tertentu,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (14/6/2024).
Adapun kriteria tertentu itu meliputi, pertama, tidak terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kedua, tidak menyelenggarakan pembukuan. Ketiga, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah memperoleh izin penundaan/pengangsuran pajak. Keempat, tidak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.
Adapun penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini.
Sebagai informasi kembali, selain pelaporan SPT, pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?’.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)