PMK 164/2023

Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 15:22 WIB
Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

“… [pelaksanaan kewajiban] mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP’.

Berikut ini contoh penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023.

Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 31 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal. Tuan A merupakan pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Pada 23 Agustus 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Dengan demikian, Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.

nan

Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Pratama Tegal dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai PKP, yaitu 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak, mulai masa pajak Januari 2025, yaitu mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak