CHINA

China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 14:55 WIB
China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Ilustrasi. (Foto: Global Risk Insights)

BEIJING, DDTCNews – Beberapa bulan terakhir, China dan India telah menyelesaikan masalah sengketa pajak pajak atas transaksi bisnis yang terjadi di antara mereka. Terdapat 12 kasus sengketa pajak yang dibahas antara China dan India.

Sebenarnya, penyelesaian sengketa antara India dan China merupakan suatu peristiwa yang mengejutkan. Penyebabnya adalah India dan China belum merevisi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sejak tahun 1995.

Terkait dengan revisi P3B, India dan China ingin memperbaiki iklim regulasi tentang transaksi bisnis di antara mereka. Sebagaimana diungkapkan melalui Factiva, langkah yang disepakati oleh India dan China untuk menyelesaikan dua belas kasus pajak yang dihadapi oleh China terkait dengan bisnis pada Oktober dan November 2018 adalah menggunakan Mutual Agremeent Procedur (MAP).

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

China sangat mendukung penggunaan MAP karena MAP merupakan upaya penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan. Selain itu, MAP juga dijadikan sebagai upaya alternatif untuk yang tersedia untuk menyelesaiakan sengketa pajak antara dua negara.

Selanjutnya, MAP juga banyak didukung perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, konstruksi, atau manufaktur. MAP dapat juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak tentang perbedaan interpretasi pemajakan terkait transaksi impor bahan baku dan barang setengah jadi.

Dengan menggunakan MAP, China tidak akan mengalami kerugian bisnis. China tidak akan dikenakan pajak berganda atas bisnis yang dilakukan di India terkait, misalnya pengadaan dan konstruksi di India. Selain itu, penggunaan MAP ini penting bagi China karena China termasuk investor skala besar di India selain Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Swedia, dan Denmark yang dianggap sebagai mitra perdagangan terbesar India.

Upaya perubahan P3B yang dilakukan oleh India dan China yang memasukkan cara penyelesaian sengketa pajak merupakan langkah strategis. Selain itu, India dan China juga memasukkan satndar minimum Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ke dalam P3B di antara mereka sebagai bentuk partisipasi India dan China dalam BEPS Action. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024