SELEBRITAS

Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Soleh Solihun saat mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun membagikan pengalamannya mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak dan bertemu dengan fiskus.

Soleh mengatakan kunjungannya kali ini untuk mengobrol soal pajak. Melalui kunjungan itu pula, dia berharap fiskus dan wajib pajak dapat saling memahami.

"Biar saling kenal dan paham antara yang nagih pajak dan yang bayar pajak," katanya melalui akun X @solehsolihun, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Beberapa waktu lalu, Soleh sempat membagikan ceritanya saat ditagih pajak atas penghasilannya dari adsense Youtube di media sosial X (Twitter). Namun, dia hanya sempat memperoleh penghasilan dari adsense Youtube selama 2 bulan pada 2018, sebelum akunnya di-suspend.

Urusan soal penghasilan dari adsense ini beres ketika tim manajemennya mengirimkan tanggapan secara tertulis beserta lampirkan bukti yang mendukung.

Akun X Ditjen Pajak (DJP) pun turut mengomentasi unggahan Soleh soal kunjungannya ke KPP.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

"Terima kasih atas kontribusinya kepada negara, Kak," bunyi cuitan akun @DItjenPajakRI.

Wajib pajak memang memiliki peluang untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Apabila menerima SP2DK, wajib pajak tidak perlu panik tetapi perlu segera menyiapkan surat tanggapan atas materi yang dipersoalkan, dengan melampirkan bukti yang mendukung.

Respons dari wajib pajak tersebut penting agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Apabila dibutuhkan, wajib pajak juga dapat menghubungi fiskus pada kontak yang tertera pada SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD