BEA METERAI

Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:21 WIB
Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Narasumber menunjukkan meterai palsu saat konferensi pers. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu meterai. Masyarakat diminta teliti sebelum membeli, karena kualitas meterai palsu sukar dibedakan dari yang asli.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan kiat agar masyarakat dengan mudah membedakan antara materai palsu dan asli. Cara memeriksa keaslian bea meterai ini serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas.

“Kalau untuk uang, kita sering dengar harus dilihat, diraba, diterawang. Namun, kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang,” kata Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Lebih lanjut, Saiful menjabarkan masyarakat harus teliti dalam memeriksa keaslian meterai. Dari sisi visual, meterai asli lebih tajam dalam gradasi warna jika dibandingkan meterai palsu.

Kemudian, ketika diraba pada bagian hologram dan angka Rp6.000, meterai asli terasa lebih kasar ketimbang yang palsu. Lebih jauh, ketika digoyang atau dikibaskan, akan terlihat segel bunga yang mengalami perubahan warna.

“Ketika meterai digoyang, khusus untuk di bagian hologram bunga itu akan terjadi perubahan warna. Jadi, ini secara kasat mata sudah bisa kita lihat,” tandasnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran materai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Sembilan tersangka berhasil diciduk dengan ancaman pidana yang menanti hingga 7 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU No.13/1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.28/1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya