BELANDA

Cegah Penghindaran Pajak, Withholding Tax Dividen Bakal Diterapkan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 10:10 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Withholding Tax Dividen Bakal Diterapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda mengajukan proposal kepada parlemen untuk mulai menerapkan withholding tax atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di negara tax haven atau suaka pajak.

Jika tidak ada aral melintang, withholding tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Januari 2024. “Ini merupakan usaha besar kami untuk memerangi praktek penghindaran pajak," ujar Sekretaris Keuangan Belanda Hans Vijlbrief, dikutip Senin (8/6/2020).

Pada proposal yang diajukan pemerintah Belanda, witholding tax atas dividen bakal berlaku pada perusahaan yang berada di yurisdiksi dengan pajak penghasilan (PPh) badan di bawah 9% dan kepada 12 negara yang masuk daftar hitam Uni Eropa.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dilansir dari Tax Notes International, pengenaan withholding tax atas dividen ini melengkapi pengenaan withholding tax lainnya yang mulai efektif pada 2021 mendatang yakni atas bunga dan royalti.

Pada 2018, Kementerian Keuangan Belanda menemukan bahwa bunga, royalti, dan dividen yang dibayarkan dari Belanda kepada penerima di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah mencapai EUR37 miliar.

Serangkaian witholding tax yang akan dikenakan ini merupakan bagian dari rencana Belanda untuk menghapuskan stigma suaka pajak yang selama ini melekat pada negara yang dijuluki Kincir Angin tersebut.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

“Aliran modal dari ataupun melewati Belanda menuju negara suaka pajak yang selama ini tidak dikenai pajak bakal dikenai pajak," ujar Hans.

Untuk diketahui, Belanda selama ini memang tidak mengenakan pajak atas capital gain serta dividen bagi anak perusahaan ataupun penghasilan korporasi di luar negeri yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Selain mengenakan witholding tax atas bunga, royalti, dan dividen, Belanda juga berencana memangkas tarif PPh Badan maksimal dari 25% menjadi 21,7% pada 2021 mendatang.

Pengenaan witholding tax atas bunga dan royalti yang dimulai 2021 mendatang disebut-sebut dalam rangka mengkompensasi penerimaan yang hilang akibat pengurangan tarif PPh Badan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA