Ilustrasi. (DDTCNews)
RIYADH, DDTCNews—Kementerian Perdagangan Arab Saudi meminta para pelaku usaha ritel untuk melekatkan harga yang sudah termasuk dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15%.
Menurut Kementerian Perdagangan, harga yang tertera pada setiap produk yang dijual seyogyanya sama dengan harga yang tertera pada sistem komputer di kasir ketika konsumen membayar produk-produk yang dibelinya.
"Kami masih menemukan label harga yang tercantum pada produk-produk masih belum termasuk pengenaan PPN. Hal ini berpotensi merugikan konsumen," kata Kementerian Perdagangan Arab Saudi dilansir dari Al-Khaleej Today, Rabu (5/8/2020).
Pemerintah Arab mengambil contoh bila suatu produk dilekati label harga sebesar SAR100 maka harga tersebut seharusnya sudah termasuk PPN yang dibayarkan konsumen. Penjual tidak berhak memasukkan PPN ketika terjadi transaksi di kasir.
Bila konsumen menemukan adanya pungutan pajak tambahan pada bukti pembayaran, konsumen berhak melaporkan usaha ritel tersebut kepada otoritas pajak (General Authority for Zakat and Income Tax/GAZT) melalui sambungan telepon 19993.
Seperti diketahui, Arab Saudi menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% terhitung 1 Juli 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara seiring dengan harga minyak bumi yang turun.
Saat ini, kontribusi minyak bumi terhadap penerimaan kerajaan mencapai 70%. Akibat harga minyak bumi yang merosot, pendapatan Arab Saudi anjlok 49% (yoy) dengan hanya meraup US$36 miliar.
Kondisi tersebut juga membuat defisit anggaran melonjak hingga US$29,12 miliar. Untuk menutup defisit, Pemerintah Arab Saudi telah menarik utang sebesar US$12 miliar dari pasar internasional dan US$10,96 miliar dari pasar domestik. (rig)