ARAB SAUDI

Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Kementerian Perdagangan Arab Saudi meminta para pelaku usaha ritel untuk melekatkan harga yang sudah termasuk dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15%.

Menurut Kementerian Perdagangan, harga yang tertera pada setiap produk yang dijual seyogyanya sama dengan harga yang tertera pada sistem komputer di kasir ketika konsumen membayar produk-produk yang dibelinya.

"Kami masih menemukan label harga yang tercantum pada produk-produk masih belum termasuk pengenaan PPN. Hal ini berpotensi merugikan konsumen," kata Kementerian Perdagangan Arab Saudi dilansir dari Al-Khaleej Today, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Pemerintah Arab mengambil contoh bila suatu produk dilekati label harga sebesar SAR100 maka harga tersebut seharusnya sudah termasuk PPN yang dibayarkan konsumen. Penjual tidak berhak memasukkan PPN ketika terjadi transaksi di kasir.

Bila konsumen menemukan adanya pungutan pajak tambahan pada bukti pembayaran, konsumen berhak melaporkan usaha ritel tersebut kepada otoritas pajak (General Authority for Zakat and Income Tax/GAZT) melalui sambungan telepon 19993.

Seperti diketahui, Arab Saudi menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% terhitung 1 Juli 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara seiring dengan harga minyak bumi yang turun.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Saat ini, kontribusi minyak bumi terhadap penerimaan kerajaan mencapai 70%. Akibat harga minyak bumi yang merosot, pendapatan Arab Saudi anjlok 49% (yoy) dengan hanya meraup US$36 miliar.

Kondisi tersebut juga membuat defisit anggaran melonjak hingga US$29,12 miliar. Untuk menutup defisit, Pemerintah Arab Saudi telah menarik utang sebesar US$12 miliar dari pasar internasional dan US$10,96 miliar dari pasar domestik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya