PENEGAKAN HUKUM

Cegah Kejahatan Ekonomi, PPATK Minta DPR Segera Sahkan 2 RUU Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Maret 2021 | 13:30 WIB
Cegah Kejahatan Ekonomi, PPATK Minta DPR Segera Sahkan 2 RUU Ini

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

PPATK berargumen kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas jika tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Efek jera dapat timbul bila terdapat pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara yang efektif.

"Kedua RUU ini hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Dian menilai sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kemudian, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU serta mengubah pola pikir dan perilaku dari saat ini dominan menggunakan kartal menjadi nontunai.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Selain kendala dari sisi regulasi, Dian menilai PPATK juga menghadapi berbagai kendala teknis di antaranya seperti belum adanya single identity number (SIN) dan masih diperlukannya penguatan sistem teknologi informasi.

Menurutnya, sistem teknologi informasi perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi beragam kejahatan ekonomi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme yang makin berkembang ke depannya.

Selain SIN dan sistem teknologi informasi, PPATK juga perlu direorganisasi. Saat ini, reorganisasi PPATK sedang dibahas bersama beberapa kementerian yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M