PENGADAAN BARANG DAN JASA

Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:10 WIB
Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Ilustrasi. (foto: LKPP)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi meluncurkan fitur pengawasan e-audit untuk mencegah kecurangan pada katalog elektronik. Peluncuran dilakukan pada Rabu (6/3/2024).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diharapkan dapat terbantu untuk lebih cepat mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan proses pengadaan melalui dashboard yang akan menampilkan perincian transaksi e-purchasing.

“Mereka [pelaku usaha dan pelaku pengadaan] bisa melakukan tindakan di luar aturan dan kebijakan yang ditetapkan. Namun, perlu diingat bahwa LKPP bersama para APIP mengawasi segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh para penyedia katalog elektronik,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Dengan dashboard lkpp.bigbox.co.id, seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dapat diketahui publik. Adanya transparansi diharapkan bisa memudahkan penelusuran jika terdapat indikasi penyelewengan.

“Mari mengawal bersama implementasi e-audit, maka pelaksanaan PBJ akan menjadi lebih baik dan uang negara bisa kita jaga bersama,” imbuhnya, dikutip pada laman resmi LKPP.

Kemudahan proses bisnis katalog elektronik diberikan agar menarik partisipasi lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro dalam PBJ pemerintah. Namun, hal ini menyisakan celah yang dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan.

Baca Juga:
Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola

LKPP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi 4 anomali proses belanja melalui katalog elektronik. Pertama, kondisi ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus menerus.

Kedua, kondisi ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun. Ketiga, kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di katalog elektronik. Keempat, kecepatan status penyelesaian suatu transaksi yang kurang dari 60 menit.

Fitur pengawasan tersebut menyediakan data transaksi bersifat anomali yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id yang terus dikembangkan deteksi dini terhadap indikasi fraud.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa mengatakan katalog elektronik merupakan marketplace pemerintah yang dapat mempercepat proses dan transparan. Namun, hal ini tidak dapat menjamin tidak terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebagus-bagusnya suatu sistem apabila pelakunya bersekongkol maka sistem tersebut akan jebol juga. Oleh karena itu, APIP dapat mengakses dan melakukan pengawasan pada proses PBJ, APIP dapat membaca apakah ada ketidakwajaran, penyimpangan, atau tidak dalam proses PBJ,” katanya.

Pembangunan fitur pengawasan itu merupakan hasil kerja sama antara LKPP dan GovTech Procurement. CEO GovTech Procurement Rahmat Danu Andika mengatakan fitur ini dibangun agar bisa memberi lebih banyak wawasan kepada APIP atas data-data pengadaan yang kian melonjak.

Baca Juga:
Piutang Perpajakan Neto 2022 Capai Rp 71 Triliun

“Seperti layaknya CCTV atau kamera pengawas, diharapkan semua yang terlibat di pengadaan barang dan jasa pemerintah makin menyadari bahwa sistem pengawasan sudah makin baik, demi tercapainya pengadaan pemerintah yang transparan dan bebas korupsi,” ujar Andika.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting. Dia mengungkapkan hampir 90% perkara korupsi di persidangan menyangkut barang dan jasa.

“Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Senin, 03 Juli 2023 | 16:30 WIB LKPP 2022

Piutang Perpajakan Neto 2022 Capai Rp 71 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah