KABUPATEN BANGKALAN

Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

BANGKALAN, DDTCNews - Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menginisiasi program biaya berlanggan untuk retribusi parkir dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan program biaya berlanggan parkir itu dirumuskan agar setoran retribusi menjadi lebih tertib.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar biaya retribusi kepada juru parkir. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian. Kalau tidak ada kendala Insya Allah 2021 akan direalisasikan," katanya seperti dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ariek sedikit membeberkan rencana penertiban setoran retribusi parkir melalui biaya berlangganan untuk parkir di bahu atau pinggir jalan. Masyarakat yang memiliki kendaraan berdomisili di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan biaya berlangganan parkir pinggir jalan.

Menurut rencana, pungutan biaya berlangganan tersebut akan menjadi salah satu komponen dari pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) di Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, dari semua daerah di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan biaya berlangganan parkir untuk memastikan setoran retribusi sampai ke kas daerah.

Baca Juga:
Amankan PAD, Pemda Sebar Puluhan Petugas Pajak ke Setiap Kecamatan

Ariek menyebut sistem biaya berlangganan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. Karena itu, sejumlah perubahan akan dibuat pemkab untuk menyesuaikan peran juru parkir yang selama ini menjadi garda terdepan pemungutan retribusi parkir di Bangkalan.

Peran juru parkir kedepannya tidak akan memungut retribusi parkir pinggir jalan. Pemkab akan menggeser peran juru parkir menjadi penjaga area parkir di bahu atau pinggir jalan dan memiliki kontrak kerja dengan Dishub bangkalan.

"Petugas parkir ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Dishub," imbuh Ariek seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selasa, 14 November 2023 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Amankan PAD, Pemda Sebar Puluhan Petugas Pajak ke Setiap Kecamatan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pemutihan Pajak Sebulan Penuh! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara