KOTA BANJAR

Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 09:40 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar, Jawa Barat menggandeng Bank BJB untuk membangun layanan berupa e-retribusi sebagai upaya untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi para pedagang pasar tradisional.

Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Nancy Adistyasari mengatakan layanan e-retribusi ini merupakan salah satu dukungan perbankan untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta mencegah kebocoran pajak.

"E-retribusi hadir untuk mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah," katanya dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Nancy menyebutkan aplikasi retribusi elektronik di Kota Banjar tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi kepada pemda.

Dia menjabarkan e-retribusi merupakan aplikasi yang bekerja melalui sistem QR Code. Aplikasi ini telah mengadopsi sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).

Penerapan e-retribusi untuk pedagang pasar tradisional di Kota Banjar akan dilakukan bertahap. Pemkot dan Bank BJB akan menyosialisasikan penggunaan e-retribusi yang wajib menggunakan saldo dalam bentuk dompet elektronik atau e-wallet pada setiap lapak pedagang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Ini jadi salah satu inovasi untuk memudahkan pedagang membayar retribusi karena cukup dengan QRIS," sebut Nancy.

Dia menambahkan penggunaan teknologi untuk mengamankan penerimaan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Langkah ini menjadi angin segar yang searah dengan upaya pemerintah mewujudkan kemandirian daerah," tuturnya seperti dilansir ayopurwakarta.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya