PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:00 WIB
Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) perlu menghitung nilai harta bersihnya berdasarkan kepemilikan yang sebenarnya, bukan berdasarkan dokumen pendaftaran kepemilikan.

Sebagai contoh, bila wajib pajak memperoleh mobil pada tahun 2015 tapi baru dibalik-nama pada 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan untuk menghitung nilai harta bersih adalah NJKB 2015.

Dengan demikian, wajib pajak tersebut perlu mendeklarasikan harta tersebut melalui kebijakan I PPS karena mobil tersebut sesungguhnya diperoleh pada 2015, bukan 2020.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

"Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," tulis DJP dalam laman resmi PPS, dikutip Rabu (12/1/2022).

Bila mobil yang dimaksud memang benar-benar baru diperoleh pada tahun pajak 2020, maka wajib pajak dapat mengungkapkan aset tersebut melalui kebijakan II PPS.

Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty dan akan mengungkapkan harta yang diperoleh sampai 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Bila wajib pajak ingin ikut serta dalam kebijakan II PPPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak dapat menggunakan nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.

Bila harta yang dimaksud adalah kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Bila harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan.

Bila wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi