ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 10:00 WIB
Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang terlambat diunggah (upload) oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur akan dinyatakan gagal unggah alias reject.

Jika mengalami hal tersebut, wajib pajak dapat menghapus faktur pajak yang gagal unggah sebelum membuat faktur pajak baru. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, nomor seri faktur pajak (NSFP) dengan status reject tersebut tetap dapat digunakan kembali oleh wajib pajak.

“Untuk nomor seri faktur pajak dengan status reject masih bisa dipakai kembali ya,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

NSFP tersebut dapat digunakan kembali oleh wajib pajak untuk diisi dalam faktur pajak baru yang akan dibuat setelah menghapus faktur pajak reject. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengajuan permintaan NSFP kepada DJP.

Adapun penjelasan tersebut dipaparkan oleh DJP untuk menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai ketentuan pengisian NSFP atas perekaman faktur pajak baru setelah mengalami gagal unggah faktur keluaran.

“Apakah faktur pajak yang reject itu bisa kita hapus? Untuk solusinya kan kita rekam faktur baru sama seperti faktur pajak yang ke reject itu. Berapa dendanya ya? Apakah dengan NSFP baru?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Seperti diketahui, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk penomoran faktur pajak. Format NSFP berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Simak ‘Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

Pengajuan permintaan NSFP dapat dilakukan wajib PKP dengan 2 cara. Pertama, secara elektronik melalui laman yang disediakan atau ditentukan oleh DJP. Kedua, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Adapun untuk KP2KP yang dimaksud harus yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP, bagi PKP orang pribadi dan warisan belum terbagi atau yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan PKP, bagi PKP badan dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar