PER-24/PJ/2021

Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 16:29 WIB
Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk masa pajak April, pelaporan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat pada 20 Mei 2022.

“Dalam hal SPT Masa PPh unifikasi … tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud …, pemotong/pemungut PPh … dikenai sanksi administrasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Adapun sanksi administrasi yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

Seperti diketahui, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak pula ‘SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini’.

Jika terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi sesuai ketentuan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Keadaan yang dimaksud berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Adapun penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Simak pula ‘Ingat, Wajib Buat Bukti Pot/Put Unifikasi Mulai Masa Pajak April 2022’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System