TIPS PAJAK

Cara Minta Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dengan Satuan Rupiah

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 16:30 WIB
Cara Minta Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dengan Satuan Rupiah

WAJIB pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, wajib pajak bisa saja menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dengan mata uang rupiah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri keuangan.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan berbahasa Inggris dengan satuan mata uang rupiah. Untuk diingat, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pemberitahuan disampaikan kepada kepala KPP tempat WP terdaftar atau unit yang ditetapkan dirjen pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP sesuai dengan contoh format Lampiran A dalam Perdirjen Pajak PER-24/2020.

Lalu, pemberitahuan ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan. Pertama, pernyataan dari WP orang pribadi yang bersangkutan yang menyatakan pembukuan atau pencatatan WP akan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah.

Sementara itu, bagi WP badan, pernyataan tersebut bisa berasal dari pimpinan tertinggi WP badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kedua, memiliki surat keterangan fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan. Pemenuhan kelengkapan persyarfatan ini dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam surat keterangan fiskal.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian permohonan wajib pajak. Apabila permohonan diterima, DJP akan memberikan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah

DJP juga akan memberikan notifikasi jika pemberitahuan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan. Penerbitan, baik nomor administrasi pemberitahuan maupun notifikasi, akan otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Wajib pajak yang memperoleh notifikasi dapat menghubungi KPP tempat WP terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak untuk melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan.

Wajib pajak yang telah melakukan perbaikan data administrasi pajak dapat kembali menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sepanjang memenuhi ketentuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 10:22 WIB

Terima kasih DDTCNews selalu memberikan tips-tips pajak. Semoga selalu bermanfaat bagi Wajib Pajak yang ingin mengimplementasinya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan