TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Penandatangan Bukti Potong E-Bupot 

Ringkang Gumiwang | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Cara Mengaktifkan Penandatangan Bukti Potong E-Bupot 

MULAI 1 Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 harus menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau dikenal dengan e-bupot.

E-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di DJP Online atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui e-bupot tentu terdapat proses yang harus disiapkan terlebih dahulu. Mulai dari mengaktifkan fitur layanan e-bupot di DJP Online hingga mengaktifkan penandatangan bukti potong terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan atau membuat penandatangan bukti potong di DJP Online. Mula-mula, silakan tentukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau wajib pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut.

Bila sudah, silakan akses aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha). Bila Anda belum mengaktifkan fitur layanan e-bupot, silakan untuk mengaktifkannya terlebih dahulu.

Caranya, masuk ke menu Profil. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Setelah itu, silakan melakukan Login kembali. Di menu dashboard DJP Online, pilih menu Lapor. Lalu, silakan klik Prapelaporan pada sebelah kiri layar. Setelah itu, pilih kolom e-bupot di sebelah kanan layar.

Nanti, akan muncul tampilan e-bukti potong. Untuk mengaktifkan penandatangan, pilih menu Pengaturan yang berada di atas layar, lalu klik Penandatangan. Nanti, Anda akan melihat kolom pengaturan penandatangan bukti potong.

Simak baik-baik petunjuk yang disediakan DJP di sebelah kiri layar. Masukkan nomor NPWP. Pilih opsi antara wakil wajib pajak (pengurus) atau kuasa. Lalu, centang status aktif. Setelah itu, pilih simpan dan klik oke.

Baca Juga:
Cara Mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Nanti, penandatangan bukti potong yang sudah dibuat tersebut akan terekam dalam daftar penandatangan. Ini juga menandakan jika penandatangan bukti potong bisa lebih dari satu pengurus.

Silakan lakukan kembali proses pembuatan atau mengaktifkan penandatangan jika pengurus bukti potong lebih dari satu. Dengan penandatangan bukti potong yang aktif maka Anda sudah bisa membuat e-bupot. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak