TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

Vallencia | Senin, 05 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

DEMI menjamin kedaulatan dan kemandirian negara, Ditjen Pajak (DJP) mendukung kegiatan riset di bidang perpajakan. Riset tersebut nantinya akan berguna untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan pajak.

Sejauh ini, DJP telah menghimpun 7 daftar tema riset yang bisa dimanfaatkan periset dalam perbaikan kebijakan pajak, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan, teknologi informasi, SDM dan organisasi DJP, edukasi, layanan, dan penegakan hukum.

Dalam melakukan riset tersebut, periset harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas terkait dengan cara untuk mengajukan izin riset kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pengajuan riset dapat dilakukan melalui e-riset.pajak.go.id. Kemudian, tekan Login dan pilih Buat akun. Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran akun di e-riset dengan melengkapi data-data yang diminta. Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi.

Berikutnya, sistem akan menampilkan halaman Dashboard. Pilih menu Permohonan Izin Riset. Lalu, Anda dapat memasukkan informasi riset/penelitian yang terdiri dari judul, unggah proposal penelitian, dan tujuan lokasi riset. Usai mengisi, tekan Selanjutnya.

Sistem akan meminta Anda untuk memilih jenis permohonan data. Anda dapat memilih jenis permohonan data statistik, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, atau diskusi kelompok. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen. Setelah mengisi, klik Selanjutnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Lalu, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Lengkapi dokumen yang diminta dan tekan Selanjutnya. Berikutnya, sistem akan mengonfirmasi permohonan riset dan meminta Anda untuk mencentang pernyataan kebenaran data. Lalu, tekan Submit.

Anda dapat melihat status dan keterangan permohonan data melalui menu Dashboard. Dalam pemenuhan permohonan data periset, DJP akan menghubungi melalui pesan email atau Whatsapp. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara