TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

Vallencia
Senin, 05 Desember 2022 | 12.00 WIB
Cara Mengajukan Izin Riset kepada Ditjen Pajak

DEMI menjamin kedaulatan dan kemandirian negara, Ditjen Pajak (DJP) mendukung kegiatan riset di bidang perpajakan. Riset tersebut nantinya akan berguna untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan pajak.

Sejauh ini, DJP telah menghimpun 7 daftar tema riset yang bisa dimanfaatkan periset dalam perbaikan kebijakan pajak, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan, teknologi informasi, SDM dan organisasi DJP, edukasi, layanan, dan penegakan hukum.

Dalam melakukan riset tersebut, periset harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas terkait dengan cara untuk mengajukan izin riset kepada otoritas pajak.

Pengajuan riset dapat dilakukan melalui e-riset.pajak.go.id. Kemudian, tekan Login dan pilih Buat akun. Setelah itu, Anda dapat melakukan pendaftaran akun di e-riset dengan melengkapi data-data yang diminta. Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi.

Berikutnya, sistem akan menampilkan halaman Dashboard. Pilih menu Permohonan Izin Riset. Lalu, Anda dapat memasukkan informasi riset/penelitian yang terdiri dari judul, unggah proposal penelitian, dan tujuan lokasi riset. Usai mengisi, tekan Selanjutnya.

Sistem akan meminta Anda untuk memilih jenis permohonan data. Anda dapat memilih jenis permohonan data statistik, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, atau diskusi kelompok. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen. Setelah mengisi, klik Selanjutnya.

Lalu, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Lengkapi dokumen yang diminta dan tekan Selanjutnya. Berikutnya, sistem akan mengonfirmasi permohonan riset dan meminta Anda untuk mencentang pernyataan kebenaran data. Lalu, tekan Submit.

Anda dapat melihat status dan keterangan permohonan data melalui menu Dashboard. Dalam pemenuhan permohonan data periset, DJP akan menghubungi melalui pesan email atau Whatsapp. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.