SESUAI dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat dikenakan pajak penghasilan secara final atau PPh Final dengan tarif 0,5%.
Namun, pemerintah menyerahkan pilihan kepada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak PP 23 atau tidak. Jika Anda memilih tidak menjadi wajib pajak PP 23, maka Anda akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum PPh.
Wajib pajak yang tidak ingin dikenai PPh sesuai PP 23 harus memberitahu terlebih dahulu kepada kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahu kantor pajak jika Anda memilih untuk tidak menjadi wajib pajak PP 23 melalui DJP Online.
Mula-mula, silahkan akses pajak.go.id. Lalu klik Login di sebelah kanan atas. Lalu Anda akan diarahkan untuk Login DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak dan kata sandi Anda. Setelah itu isi kode keamanan (captcha).
Lalu Anda akan melihat sejumlah fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik Layanan. Nanti Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun jika Anda tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu.
Untuk mengaktifkan menu Info KSWP, klik menu Profil. Kemudian klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang opsi Info KSWP, dan klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan Anda akan otomatis Logout.
Kemudian, login kembali akun DJP Online Anda. Setelah itu, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.
Pada profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih keperluan pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23). Nanti, Anda akan melihat notifikasi dari Ditjen Pajak
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan ketentuan umum PPh ini. Pertama, pengenaan ketentuan umum pajak penghasilan mulai berlaku pada tahun pajak berikutnya.
Kedua, wajib pajak tidak lagi dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23/2018 pada tahun-tahun pajak berikutnya. Ketiga, wajib pajak tidak dapat mengajukan surat keterangan dikenai PP No. 23/2018.
Apabila wajib pajak memiliki surat keterangan maka surat keterangan dikenai PP No. 23/2018 tersebut tidak berlaku lagi. Anda juga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai ketentuan umum pajak penghasilan.
Untuk diingat, apabila wajib pajak telah memilih untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum maka untuk tahun pajak seterusnya wajib pajak tidak dapat dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% lagi.
Bila sudah yakin, silakan centang kolom ‘saya sudah membaca informasi ketentuan umum pajak penghasilan tersebut di atas’. Setelah itu, silakan klik Submit. Pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.