PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL

Cara Ditjen Bea Cukai Tekan Permintaan Rokok Ilegal asal Jatim

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 15:41 WIB
Cara Ditjen Bea Cukai Tekan Permintaan Rokok Ilegal asal Jatim

Rokok ilegal. (foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai optimistis kawasan industri rokok terpadu yang akan dibangun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan bisa mengurangi permintaan rokok ilegal yang dipasok dari Jawa Timur.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pelabuhan Makassar selama ini menjadi pintu masuk penyelundupan rokok ilegal dari Jawa Timur ke seluruh kawasan Sulawesi.

“Padahal, Soppeng memiliki potensi tembakau yang besar, dan bisa diproduksi menjadi rokok legal untuk menggantikan rokok ilegal yang selama ini dipasok dari Jawa Timur,” katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Meski begitu, kata Heru, pemerintah untuk tahap awal ini tidak akan memprioritaskan perihal volume produksi. Pemerintah pusat akan fokus terlebih dahulu mengajak pemda dan warga setempat untuk ikut terlibat dalam membangun industri yang legal.

Pembangunan kawasan terpadu merupakan salah satu cara pemerintah mendorong petani dan industri rokok untuk memproduksi rokok legal yang berpita cukai. Nanti, DJBC juga akan menyiapkan pendampingan pita cukai di kawasan industri itu.

Rokok produksi industri rumahan dianggap paling ideal untuk menggantikan rokok ilegal yang beredar di pasar karena harganya terbilang sama dengan kebanyakan rokok ilegal, yakni Rp600 per batang untuk golongan kualitas dua dan tiga.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kawasan terpadu itu juga diklaim ikut menguntungkan pemerintah daerah. Pasalnya, pemda selama ini juga mendapatkan bagian dari cukai hasil tembakau yakni berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Heru menambahkan pemerintah saat ini terus berkomitmen menciptakan sistem persaingan pasar yang adil dalam komoditas rokok. Adapun, cara yang ditempuh Bea Cukai selama ini adalah dengan menggagalkan praktik penyelundupan rokok ilegal.

Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya